Awas Kebablasan! Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 28 Ruas Tol di DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

Awas Kebablasan! Mulai Hari Ini Sistem Ganjil Genap Diterapkan di 28 Ruas Tol di DKI Jakarta, Berikut Daftarnya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo mengatakan, bahwa kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, tetapi melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak.

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu did dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," kata Syafrin, Senin, 28 Maret 2022.

BACA JUGA:Pembalap Binaan AHM Raih Podium Juara di Seri 1 ARRC 2022, Thailand

BACA JUGA:Wow! Satu Unit MV Agusta F4 Lewis Hamilton Tengah Dilelang, Cek di Sini Linknya brader!

"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," sambungnya.

Berikut 28 daftar gerbang tol yang masuk ke dalam zona ganjil genap:

1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang

+++++


Kawasan DKI Jakarta mulai hari ini di 28 ruas Tol akan diterapkan sistem Ganjil Genap||Ntmcpolri

2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso

3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2

4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama

5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1

BACA JUGA:Gegara Diplopia, Karier Marc Marquez Bisa Tamat, Dokter Ini Beri Penjelasan Mengejutkan

BACA JUGA:Terungkap, Ini Dia Penampakan Harley Davidson 500 cc di Tiongkok

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: postingnews.id