257 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Uji Emisi pada 1 November 2023

257 Kendaraan Bermotor Terjaring Razia Uji Emisi pada 1 November 2023

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah Provinsi DKI JAKARTA melaporkan bahwa sebanyak 57 kendaraan bermotor telah dikenai sanksi tilang dalam razia uji emisi yang dilakukan di lima lokasi pada hari Rabu 1 November 2023 kemarin. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa dari 257 kendaraan yang terjaring razia, sebanyak 57 di antaranya tidak lulus uji emisi karena melebihi batas ambang.

Razia uji emisi yang dilakukan di lima lokasi merupakan kerja sama antara Pemprov DKI dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Awas! Jangan Sampai Kena Razia, Cek 5 Lokasi Tilang Uji Emisi di DKI Jakarta

Razia uji emisi dilakukan oleh Pemprov DKI untuk mengurangi permasalahan polusi udara di wilayah DKI Jakarta.

Banyak dari pengendara yang tidak mengetahui jika razia yang dilakukan berfokus pada uji emisi. 

Pengendara yang kena tilang rata-rata sudah melengkapi surat-surat administrasi kendaraan bermotor.

Banyak pengendara yang menyampaikan sudah melaksanakan perawatan terhadap sepeda motornya, tetapi tetap tidak lulus uji emisi.

BACA JUGA:INGAT! Mulai 1 November 2023 Kendaraan Bemotor yang Tidak Lulus Uji Emisi Tak Boleh masuk Provinsi DKI Jakarta

"Sebanyak 257 kendaraan telah menjalani uji emisi secara langsung di tempat.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 57 kendaraan diberikan sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi.

Rinciannya adalah 20 kendaraan roda empat dan 37 kendaraan roda dua," ujar Asep dalam keterangan resminya dikutip dari instagram resmi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Asep menegaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi sejak tahun 2021. 

Edukasi ini dilakukan dengan berbagai macam cara dan pendekatan. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: