4 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara Motor

4 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara Motor

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Sebagai pengendara sepeda motor, terdapat berbagai macam rambu lalu lintas yang wajib ditaati. Bagi mereka yang tidak mematuhinya, terdapat sanksi yang akan dikenakan oleh pihak berwajib. Sanksi ini juga beragam tergantung dengan pelanggaran yang dilakukan.

Contohnya seperti bagi anak dibawah umur yang belum memiliki SIM namun sudah berkendara di jalan raya. Jika hal tersebut terjadi, maka polisi lalu lintas berhak memberikan sanksi berupa surat tilang, denda, sampai sanksi pidana sesuai dengan pasal yang berlaku.

Begitu pula dengan pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas. Seperti menerobos lampu merah, dan masih banyak lainnya. Bagi kalian yang melanggar aturan tersebut, maka dari sekarang cobalah untuk mentaati dan tertib dengan peraturan rambu lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA:Pentingnya Memahami Rambu Lalu Lintas untuk Pengendara Motor, Pelajari Sekarang!

Pada artikel berikut ini, kami akan membahas beberapa jenis rambu-rambu lalu lintas yang sering dilanggar oleh pengendara motor.

1. Dilarang Parkir

Dilarang parkir yang digambarkan dengan kode huruf P dicoret ini menandakan bahwa tempat tersebut dilarang untuk digunakan sebagai tempat parkir berbagai jenis kendaraan apapun, tak terkecuali motor.

Namun, meski tanda tersebut sudah jelas terpampang, masih banyak orang yang melanggarnya. Banyak dari mereka yang masih memarkirkan kendaraannya di bawah tanda tersebut. Bagi yang melanggar peraturan ini, akan dikenai sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan denda maksimal Rp 250.000. Namun terdapat juga petugas yang langsung memberikan sanksi dengan menggembosi ban kendaraan yang parkir liar tersebut hingga menderek motor.

2. Dilarang Berhenti

Dilarang berhenti digambarkan dengan simbol huruf S yang dicoret. Huruf S tersebut berarti “STOP”. Namun, tetap saja meski sudah jelas dengan simbol tersebut, nyatanya masih banyak orang yang sengaja melanggar aturan tersebut karena dianggap tidak begitu penting.

BACA JUGA:Terungkap! Ternyata Rambut Ban Motor Punya Peran Penting, Simak Yuk

Padahal rambu lalu lintas tersebut dibuat agar pengendara tidak berhenti sembarangan karena dapat membuat kemacetan di sekitar jalan. Bagi kalian yang melanggar peraturan lalu lintas ini akan dikenai pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.

3. Dilarang Putar Balik

Rambu lalu lintas yang digambarkan dengan tanda panah yang berbalik arah dan dicoret dengan garis merah ini  cukup mewakili bahwa siapapun yang berkendara dari arah kiri, dilarang untuk memutar balik ke arah kanan, begitu pun sebaliknya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: