Bersiap! Para Pemilik Motor Tua di Jakarta Akan Dilarang

Bersiap! Para Pemilik Motor Tua di Jakarta Akan Dilarang

Motor Tua-Ilham-

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Untuk mengurangi kemacetan, sudah banyak langkah yang diambil oleh Pemprov Jakarta. 

Salah satunya adalah penerapan batas usia kendaraan sesuai undang-undang baru yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. 

Pemprov Jakarta juga telah melakukan berbagai aturan untuk mengurangi kemacetan, seperti pengaturan kawasan 3 in 1 yang kemudian diganti menjadi sistem ganjil genap. 

Wacana pemberlakuan jalan berbayar juga masih dalam tahap perencanaan.

BACA JUGA:Hal Yang Bisa Kalian Lakukan Saat Terjebak Macet

BACA JUGA:Kerjasama dengan Bank BPD Bali, ASN Pulau Dewata Bakal Pakai Motor Listrik ALVA

Selain itu, pajak progresif pun mulai diberlakukan bagi pemilik lebih dari satu kendaraan dalam satu alamat. 

Pembatasan usia kendaraan pribadi di Jakarta juga sudah tercantum dalam undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024.

Dengan begitu, semua aturan tersebut harus dipatuhi.

Undang-Undang No. 2 Tahun 2024 mengatur masalah transportasi, termasuk pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan. 

BACA JUGA:Agar Berkendara Tetap Aman Saat Terjadi Kemacetan, Simak Tips Berikut Ini...

BACA JUGA:Begini Cara Mudah Cek Kampas Rem Lewat Indikator

Langkah-langkah ini diambil untuk mengendalikan pertumbuhan kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya. 

Dishub DKI Jakarta mencatat bahwa pertumbuhan kendaraan bermotor roda 4 mencapai 1.000 unit per hari, sementara motor antara 3.000-4.000 unit.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya