4 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara Motor

4 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara Motor

Sayangnya, meski tanda tersebut sudah cukup jelas terpasang di tengah jalan atau tepi jalan dekat dengan lampu merah. Masih saja orang-orang tidak mentaatinya. Padahal jika melanggar aturan ini akan sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara itu sendiri.

Mereka yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan dengan denda maksimal Rp 500.000.

4. Dilarang Mendahului

Tanda ini biasanya digambarkan dengan 2 tanda panah yang salah satunya meliuk dengan coretan khasnya yang ada di tengah. Aturan ini menjelaskan bahwa kalian dilarang untuk mendahului pengendara lain yang ada di depan. Hal ini bertujuan untuk menghindari risiko terjadinya kecelakaan terutama di kondisi jalan yang sempit. Bagi mereka yang melanggar dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 2 bulan.

BACA JUGA: Tak Semua Polisi Bisa Tilang Manual, Bikers Mesti Tetap Patuhi Rambu Lalulintas

5. Melanggar Lampu Merah

Sudah menjadi hal yang biasa terjadi bahwa pengendara sepeda motor banyak yang melanggar lampu merah. padahal risiko melanggar lampu merah ini sangat fatal karena bisa mengakibatkan kecelakaan dari arah jalan lain.

Jadi pertimbangkan terlebih dahulu ketika kalian akan menerobos lampu merah karena keselamatan kalian jauh lebih penting dibandingkan waktu menunggu lampu merah yang tidak seberapa lama. Bagi kalian yang melanggarnya bisa dikenakan sanksi denda Rp 500.000 hingga sanksi pidana kurungan selama 2 minggu.

Nah, itulah tadi pembahasan Rambu Lalu Lintas Yang Sering Dilanggar Oleh Pengendara Motor. Jika kalian merasa pernah melakukannya, segeralah mulai tertib pada aturan yang berlaku.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: