Motor Kamu Sudah Harus Ganti Plat? Simak Cara Terbaru dan Syarat-syaratnya

Motor Kamu Sudah Harus Ganti Plat? Simak Cara  Terbaru dan Syarat-syaratnya

BACA JUGA:FIFGroup Kembali Jadi Sponsor Platinum IMOS+ 2023, Hadirkan Beragam Promo dan Diskon Pembelian Motor Honda

• Melakukan Cek Fisik Motor

Setelah mengisi formulir pendaftaran, hal pertama yang harus dilakukan adalah petugas akan mengecek kondisi kendaraan. Kalian akan diarahkan untuk ke loket pengecekan kendaraan. Saat melakukan pengecekan motor, perlu diingat bahwa tidak ada pemungutan biaya oleh petugas. 

• Mendaftar Dan Melakukan Validasi Hasil Cek Fisik Kendaraan

Sesudah kendaraan dicek, parkir kembali motor Kalian di parkiran. Lalu serahkan hasil cek fisik kendaraan dan STNK asli ke bagian legalisir di loket cek fisik. Petugas loket akan melakukan validasi hasil cek fisik tersebut. Tunggu sampai proses selesai.

• Mengisi Formulir Perpanjangan STNK

Tahap selanjutnya adalah mengisi formulir perpanjangan STNK. Isi formulir tersebut dengan lengkap disertai dengan dokumen persyaratan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor baru yang dibutuhkan. Jika masih bingung, Kalian bisa bertanya langsung dan meminta bantuan petugas.

• Mendaftar Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

Setelah mengisi formulir pendaftaran, selanjutnya yaitu mendaftar pembayaran pajak kendaraan. Siapkan beberapa berkas yang diperlukan beserta hasil cek fisik kendaraan. Serahkan semua berkas tersebut, lalu nomor antrian akan didapatkan.

BACA JUGA:Aman dan Mudah! Deretan Platform Paling Oke untuk Beli Motor dan Mobil di Indonesia

• Melakukan Pembayaran

Semua tahapan sudah hampir selesai, kini kalian hanya tinggal menunggu nama Kalian dipanggil untuk melakukan pembayaran. Biaya ganti plat motor ini disesuaikan dengan jenis dan pajak kendaraan bermotor yang dimiliki. 

Petugas akan mencetak tagihan pajak yang harus dibayar. Kalian akan menerima dua lembar bukti pembayaran, yaitu lembar berwarna putih dan berwarna biru.

Lembar berwarna putih digunakan untuk mengambil plat nomor baru, dan lembar berwarna biru digunakan untuk mengambil STNK baru. 

• Ambil STNK Dan Plat Nomor Baru

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: