Motor Kamu Sudah Harus Ganti Plat? Simak Cara Terbaru dan Syarat-syaratnya

Motor Kamu Sudah Harus Ganti Plat? Simak Cara  Terbaru dan Syarat-syaratnya

Tahap terakhir adalah mengambil STNK baru dan plat nomor baru di loket pengambilan STNK. Setelah menerima lembar STNK baru, cek dulu apakah data yang terisi seperti nama pemilik, plat nomor, jenis kendaraan sudah sesuai. Di sini kalian juga akan menerima bukti pembayaran pajak kendaraan terbaru.

BACA JUGA:3 Cara Cek Plat Kendaraan Secara Online

Sedangkan untuk mengambil plat nomor baru, Kalian harus pergi ke loket TNKB (Tkalian Nomor Kendaraan Bermotor). Ambil plat nomor baru Kalian disana. 

Selamat, STNK dan plat nomor baru sudah ada di tangan. Tidak begitu rumit bukan prosedur pengurusan plat nomor beserta STNK baru tersebut?

Normalnya, lama waktu untuk mengurus hal ini yaitu 1 hingga 2 jam, tergantung panjang antrian yang ada. Pihak terkait juga tidak akan menarik biaya tertentu kecuali biaya pajak. 

BACA JUGA:Ingin Plat Nomer Pakai Nama Sendiri? Siapkan Dulu Dana Segini

Jika menggunakan calo, maka biaya yang dikeluarkan akan bertambah. Lebih baik mengurusnya sendiri agar semuanya aman.

Biaya Yang Dikeluarkan Untuk Mengganti Plat Motor Baru

Biaya ganti plat tersebut tergantung dengan jenis motor. Biaya penggantian plat nomor motor roda dua atau roda tiga yaitu Rp 60.000, sedangkan untuk roda empat mencapai Rp 100.000. Biaya ini tidak termasuk biaya perpanjangan STNK. 

Biaya perpanjangan STNK juga tergantung jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda dua dan tiga, biaya perpanjangan STNK umumnya sekitar Rp 100.000, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih tarifnya bisa sampai Rp 200.000. 

Hal tersebut akan berbeda lagi jika kalian menggunakan jasa calo untuk mengurusnya. Biasanya calo akan menarif fee mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000. Belum lagi waktu yang dibutuhkan tidak tentu sehari, apalagi kendaraan beserta dokumen-dokumen harus dititipkan ke calo, jadi sangat tidak disarankan.

BACA JUGA:Benefit Makin Lengkap, Member Honda VIP Platinum+ Sudah 1000 Orang

Apakah Bisa Mengurusnya Secara Online?

Untuk mempermudah pelayanan publik, pihak Samsat sudah menyediakan platform resmi untuk mengurus administrasi seputar kendaraan secara online. Masyarakat bisa mengakses portal resmi seperti e-Samsat. Pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui transfer.

Sebagai contoh yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor dalam mengurus plat nomor dan perpanjangan STNK bisa dilakukan melalui situs Linkaja. Langkah pertama Kalian harus memiliki akun Linkaja pada smartphone atau iOS. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: