Segera Urus! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Sampai 20 April, Cek Syarat dan Biayanya

Segera Urus! Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru Sampai 20 April, Cek Syarat dan Biayanya

SIM Mati Bisa Diperpanjang-PMJ-PMJ News

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi pengendara yang Surat Izin Mengemudi (SIM) masa berlakunya sudah habis atau mati segera diperpanjang.

Pelayanan SIM mati dapat diperpanjang mulai 16 April sampai 20 April 2024.

Berdasarkan pengumuman TMC Polda Metro Jaya di media sosial pada Senin, 15 April 2024. Perpanjang SIM hanya berlaku bagi pemilik SIM nya sudah habis ketika libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 2024.

Perpanjangan SIM hanya dilakukan pada 20 April 2024 jika pemilik SIM tidak diperpanjang pada taggal yang sudah ditentukan harus bikin baru.

Sedangkan yang mau memperpanjang SIM mati ketika masa libur dan cuti lebaran 2024 dikenakan tarif normal.

Bagi pemegang SIM mati yang ingin melakukan perpanjangan dapat langsung mendatangi Satpas maupun gerai SIM yang disediakan.

BACA JUGA:Tanggal Cantik Bayar Pajak Kendaraan Jelang Mudik Lebaran 2024: Simak Tipsnya!

BACA JUGA:Asik! SIM Mati Tidak Harus Bikin Baru, Begini Caranya untuk Memperpanjang

Pemilik juga dapat melakukan perpanjagan secara online tanpa keluar rumah, kalian hanya perli akses melalui aplikasi Korlantas Polri.

Berkut ini akan membagikan cara perpanjangan SIM secara online dengan melalui aplikasi Korlantas Porli yang bisa kalian ikuti secara mudah.

Cara Perpanjang SIM Secara Online

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  11. Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  12. Pilih Satpas penerbit SIM
  13. Masukkan nomor rekening Anda
  14. Pilih metode pengiriman
  15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  16. Selesaikan pembayaran
  17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

Tarif Perpanjangan

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 1 PP itu disebutkan bahwa penerbitan perpanjangan SIM merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: