Benarkah Driver Ojol Gojek dan Grab Akan Dapat THR di Tahun 2024? Ini Pernyataan Kemnaker

Benarkah Driver Ojol Gojek dan Grab Akan Dapat THR di Tahun 2024? Ini Pernyataan Kemnaker

Driver Ojol Gojek Dan Grab Diwajibkan Kemenaker Dapet THR, Berikut Pernyataannya--gojek

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan.

Termasuk kewajiban perusahaan untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban, yakni 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam surat edaran Kemnaker adalah terkait penerima THR. 

Kemnaker menekankan agar perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab turut memberikan tunjangan kepada driver ojek online (ojol). 

BACA JUGA:Trik Melawan Begal Motor Saat Naik Ojol

Meskipun driver ojol bekerja dalam kerjasama mitra, namun mereka tetap dianggap sebagai pekerja yang berhak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pernyataannya, Kemnaker menyatakan bahwa "Ojol kami imbau dibayarkan THR. Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)". 

Hal ini menegaskan bahwa driver ojol yang bekerja dalam kerjasama mitra dengan perusahaan transportasi online juga memiliki hak yang sama untuk menerima THR seperti pekerja pada umumnya.

Keputusan Kemnaker untuk mengimbau perusahaan transportasi online seperti Gojek dan Grab untuk memberikan THR kepada driver ojol merupakan langkah yang tepat dan penting. 

BACA JUGA:Suzuki Klaim Burgman Street 125 EX Mampu Tembus Lebih Dari 2.000 Km/Oli Mesin, Pas Banget Buat Ojol!

Driver ojol merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ekosistem transportasi online di Indonesia."Kami jalin komunikasi ke direksi perusahaan, ojol termasuk kurir logistik untuk dibayarkan THR," ia menambahkan.

Lebih lanjut, Putri mengatakan SE yang baru keluar hari ini akan disebarluaskan informasinya. Terutama untuk pemberian THR agar paling tepat waktu 7 hari sebelum hari H.

Meski kerja kemitraan tapi masuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertntu), jadi ikut dalam coverage SE THR," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri, Jakarta Selatan, Senin 13 Maret 2024.

Mereka bekerja keras setiap hari untuk memberikan layanan pengiriman dan transportasi kepada masyarakat, sehingga layak untuk mendapatkan penghargaan atas dedikasi dan kerja keras mereka.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: