SPAI Berikan Tanggapan Soal THR Buat Driver Ojol dan Kurir!

SPAI Berikan Tanggapan Soal THR Buat Driver Ojol dan Kurir!

Driver Ojol Sedang Beristirahat-@makassar_info-instagram

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menimbang bahwa pengemudi ojek online dan kurir berhak atas tunjangan hari raya Idulfitri 2024 sejalan dengan imbauan Kementerian Ketenagakerjaan.

Menurutnya, hubungan kerja yang terjalin antara pengemudi ojek online dengan perusahaan menegaskan status mereka sebagai pekerja.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur bahwa hubungan kerja adalah antara pengusaha dan pekerja berdasarkan perjanjian kerja yang melibatkan unsur pekerjaan, upah, dan perintah.

Lily menjelaskan bahwa dalam aktivitas sehari-hari, ketiga unsur tersebut terdapat dalam aplikasi yang digunakan oleh para pengemudi ojek online.

BACA JUGA:Yah Driver Ojol dan Kurir Tidak Jadi Dapat THR, Begini Kisahnya!

Mereka diperintahkan untuk mengantarkan penumpang, barang, maupun makanan sesuai dengan instruksi yang diberikan melalui aplikasi tersebut. 

Selain itu, pengemudi juga menerima upah dari aplikator berdasarkan pekerjaan yang telah mereka selesaikan. 

Upah ini diatur melalui sistem algoritma dalam aplikasi yang menghitung setiap kilometer yang ditempuh oleh pengemudi.

Adanya perintah yang harus diikuti oleh pengemudi dari aplikator menunjukkan adanya hubungan kerja yang jelas. 

Jika pengemudi tidak melaksanakan perintah yang diberikan melalui aplikasi, maka mereka berisiko mendapat sanksi suspend atau putus mitra dari perusahaan. 

Oleh karena itu, penting bagi pengemudi ojek online untuk mematuhi perintah yang masuk melalui aplikasi guna menghindari sanksi yang mungkin diberikan oleh perusahaan.

BACA JUGA:Benarkah Driver Ojol Gojek dan Grab Akan Dapat THR di Tahun 2024? Ini Pernyataan Kemnaker

Lily menegaskan bahwa dengan adanya hubungan kerja antara pengemudi ojek online dan aplikator, maka layak bagi mereka untuk menerima sejumlah hak pekerja, termasuk diantaranya THR

Menurutnya, diperlukan komitmen politik dari pemerintah untuk mengakui pengemudi ojek online dan kurir sebagai pekerja guna memberikan perlindungan yang semestinya dari negara.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: