Kemenaker Sudah Upayakan Niat Baik Beri THR untuk Driver Ojol dan Kurir, Tapi...

Kemenaker Sudah Upayakan Niat Baik Beri THR untuk Driver Ojol dan Kurir, Tapi...

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah Bicara Soal THR untuk Driver Ojol dan Kurir-@idafauziyah-X

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan bahwa imbauan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online adalah upaya baik dari kementeriannya.

Sebelumnya, Kemnaker mengklaim telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi untuk membayar THR sesuai SE Menaker No.M/2/HK.04/III/2024.

Ida menjelaskan bahwa pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker Indah Anggoro Putri merupakan inisiatif yang baik dalam mendorong perusahaan aplikasi untuk memberikan THR kepada mitra kerjanya.

BACA JUGA:Yah Driver Ojol dan Kurir Tidak Jadi Dapat THR, Begini Kisahnya!

Ida menegaskan bahwa meskipun mitra kerja tidak termasuk sebagai penerima THR dalam SE tersebut, tetapi hal ini seharusnya dipahami sebagai upaya baik Kemnaker untuk mendukung pengemudi ojol.

Dia menyarankan agar perusahaan aplikasi memberikan insentif kepada mitra kerja mereka sebagai bentuk apresiasi.

Politisi PKB itu juga mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong untuk ada regulasi yang melindungi hubungan industrial antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi ojol.

Ida berharap adanya aturan yang jelas agar para mitra kerja juga mendapatkan perhatian yang layak.

Terkait konsekuensi jika perusahaan aplikasi tidak memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR atau insentif kepada mitra kerjanya, Ida belum memberikan jawaban yang konkret. 

Dia menyebut akan menjelaskan lebih detail terkait masalah ini kepada Komisi IX DPR pada hari Selasa.

BACA JUGA:Benarkah Driver Ojol Gojek dan Grab Akan Dapat THR di Tahun 2024? Ini Pernyataan Kemnaker

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa mereka telah berkomunikasi dengan perusahaan aplikasi besar seperti Gojek dan Grab.

Mereka sudah bersedia untuk membayar THR kepada mitra kerja mereka, termasuk pengemudi ojol dan kurir logistik.

Dalam konteks ini, Kemnaker telah berupaya untuk memastikan bahwa hak-hak para mitra kerja dalam platform digital seperti ojek online tetap terpenuhi. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: