Mantap, PJ Gubernur DKI Jakarta Jadikan Mobil dan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas

Mantap, PJ Gubernur DKI Jakarta Jadikan Mobil dan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Dijual 500 Jutaan, Ini Spesifikasi Motor Off-Road Ducati DesertX

BACA JUGA:Luncurkan DesertX, Ducati Indonesia Tunjuk Youk Tanzil sebagai Brand Ambassador

Sederet rencana tersebut sesuai dengan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat.

Di mana Inpres tersebut meminta semua kementerian dan lembaga mulai menggunakan kendaraan listrik untuk kendaraan dinas.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: kemenhub