Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Untuk Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Wajib Pakai Mobil Listrik

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Untuk Kendaraan Dinas Pejabat Pemerintah Wajib Pakai Mobil Listrik

BACA JUGA:Overlanding Indonesia Siap Gelar Jambore Otomotif Indonesia di Toba, Rangkul Semua Bikers

BACA JUGA:Impresi Pertama Alrendo TS Bravo: Motor Listrik dengan Tenaga Buas

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan melakukan sosialisasi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Kata dia, penggunaan kendaraan listrik akan dimasifkan.

Hal ini menurut Luhut, sebagai alternatif adanya dampak kenaikan harga BBM di dalam negeri.

BACA JUGA:Lampu LED Keren Tapi Bikin Mika Motor Meleleh, Begini Penjelasan Honda

BACA JUGA:Permudah Konsumen, Wahana Honda Dorong Digitalisasi

“Program ke depan salah satunya sepeda motor dan justru saya kira menguntungkan kita, sepeda motor akan kita listrik, kita akan dorong lebih cepat,” ujar Luhut saat ditemui di IT DEL, Sabtu 3 September 2022.

Luhut sempat menyinggung soal rencana pengadaan 131 juta sepeda motor listrik, akan dilakukan secara bertahap selama 10 tahun, begitu dengan mobil dan bus. Hal itu dapat mengurangi dampak dari kenaikan harga BBM. Termasuk juga memberihkan kualitas udara di DKI Jakarta.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info