Viral, 1.417 Pelanggaran Terkam ETLE, Begini Kata Polres Sukoharjo

Viral, 1.417 Pelanggaran Terkam ETLE, Begini Kata Polres Sukoharjo

Pelanggar selanjutnya diberi surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran dan kode virtual untuk membayar tilang di bank. Pembayaran denda tilang dapat dilakukan hingga 7 hari sesudah konfirmasi.

BACA JUGA:Jakarta Dikepung Demo Kenaikan BBM, Simak Rekayasa Lalu Litas dari Polda Metro Jaya Hari Ini

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sediakan 14 Titik Samsat keliling 9 September 2022

“Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan,” tegasnya.

Wahyu berharap, pemberlakuan ETLE ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

BACA JUGA:Intip Tiga Posisi Anggota Tubuh Boncenger Motor Supaya Aman dan Nyaman di Jalan

BACA JUGA:Wahyu Nugroho Optimis Hadapi Seri Final R3 bLU cRU European Cup 2022, Prancis

Apalagi berdasarkan data, sejak Januari-Agustus 2022 terdapat 12.668 pelanggaran lalu lintas di Sukoharjo. Pelanggaran itu didominasi tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman serta melawan arus lalu lintas.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info