Awas Bahaya Tilang Elektronik, Begini Penjelasannya Bagi Para Pengendara Motor

Awas Bahaya Tilang Elektronik, Begini Penjelasannya Bagi Para Pengendara Motor

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Ada beberapa insiden dimana pemilik kendaraan tidak menyadari bahwa mereka telah terjepret kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat melakukan pelanggaran

Mereka baru menyadari hal ini ketika mereka tidak dapat membayar pajak kendaraan karena STNK mereka sudah diblokir.  Pertanyaannya adalah, apakah ketika lampu flash ETLE menyala berarti pengemudi tersebut sudah terkena tilang?

Menanggapi hal ini, personel Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan penjelasan.

BACA JUGA:Korlantas Polri Mulai Uji Coba ETLE Portable, Ini 10 Pelanggaran yang Diincar

Ia menjelaskan bahwa kamera ETLE yang telah dipasang di berbagai jalan akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi. 

Pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas kemudian akan ditindak oleh Kepolisian dengan diberikan tilang. 

ketika terjadi pelanggaran, lampu flash-nya akan menyala secara otomatis.

Bukti foto dan video pelanggaran menjadi lampiran dalam bukti pelanggaran berupa surat tilang, yang dikirimkan kerumah.

Beberapa pemilik kendaraan bahkan tidak menyadari bahwa mereka tidak dapat membayar pajak kendaraan karena STNK mereka telah diblokir. 

Untuk mengatasi masalah ini dan menghindari repotnya masalah pembayaran pajak kendaraan, Anda dapat secara berkala memeriksa status tilang ETLE.

Caranya adalah dengan mengunjungi situs web khusus Korlantas. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Resmi Luncurkan ETLE Mobile di WIlayah Hukumnya

Anda perlu memasukkan informasi nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan.

Jika kendaraan Anda pernah tertangkap kamera ETLE, maka situs web tersebut akan menampilkan data mengenai waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan status tilang. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: