Driver Ojol di Bondowoso Tewas Dibunuh Selingkuhan Istri

Jumat 02-12-2022,19:45 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Nasib tragis dialami seorang drivel ojek online (ojol) di Bondowoso, Jawa Timur. Drivel ojol berinisial YS itu tewas setelah dibunuh oleh pria selingkuhan istrinya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2022) sore sekira pukul 14.30 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Kolonel Sugiono, RT10 RW 2 Kelurahan Kademangan, Kabupaten Bondowoso.

Pelaku diketahui berinisial BH (31) warga Desa/Kecamatan Wonosari, Kabupaten Bondowoso. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai kejadian.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko kepada awak media, Kamis (1/12), mengatakan peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat saat pelaku datang ke rumah kontrakan korban untuk menemui istri korban.

BACA JUGA:Melalui AHYPP, Astra Honda Perkuat Program Bangun Kewirausahaan Bengkel Bagi Anak Muda

Namun tidak lama kemudian, korban tiba-tiba pulang ke rumahnya dan memergoki istrinya sedang bersama pelaku di dalam kamar.

Melihat istrinya bersama pelaku, korban naik pitam dan marah hingga terjadi percekcokan dan pemukulan antara korban dengan pelaku.

Saat itulah pelaku mengambil pisau di dalam tasnya dan langsung menikam korban. Akibat sejumlah tikaman di tubuhnya, korban akhirnya tersungkur dalam kamar mandi yang ada di belakang rumahnya.

Wimboko menyebutkan, dari hasil autopsi ditemukan ada sebanyak tujuh luka tusukan di dada dan perut korban.

BACA JUGA:Tanggapi Wacana Subsidi Motor Listrik, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani...

Selain telah mengamankan pelaku, Wimboko mengatakan terkait kasus ini pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm, handphone, motor, sandal, dan baju korban.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, diketahui jika pelaku sudah lama berselingkuh dengan istri korban.

Akibat perbuatan, Wimboko mengatakan pihaknya akan menjerat pelaku dengan pasal 340 Subsider pasal 338 Subsider PASAL 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara dan selama-lamanya 20 tahun.

BACA JUGA:Diputuskan Gubernur, Tarif Ojek Online di Setiap Daerah Dipastikan Beda

Lebih lanjut, Wimboko mengatakan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan adanya dugaan keterkaitan pihak tertentu dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kategori :