Catat, Ini 8 Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Jalan Raya

Catat, Ini 8 Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Jalan Raya

BACA JUGA:Cetak Hatrick, Bagnaia Samai Rekor Milik Valentino Rossi dan Casey Stoner

Oleh sebab itu, lengkapi kendaraan kalian dengan part-part yang sesaui dengan standar pabrik. Jika tidak maka siap-siap akan diberi surat cinta oleh Polisi.

+++++


Untuk Meminimalisir Fatalitas Kecelakaan Polisi Menghimbau Larangan Berkendara Menggunakan Sendal Jepit|Ilustrasi Tilang|

- Tidak Membawa STNK

STNK adalah salah satu tanda kepemilikan sepeda motor. Dengan memiliki STNK maka bisa membuktikan bahwa motor yang Anda kendarai bukanlah motor curian. Jika tidak memiliki STNK, maka polisi bisa mengambil tindakan tilang hingga bisa disita karena dikira barang curian.

- Pengendara di Bawah Umur

Setiap pengendara motor wajib cukup umur. Karena berkendara butuh SIM yang diberikan pada umur di atas 17 tahun. Karena itu, sebaiknya yang masih di bawah umur, jangan mengendarai motor. Dipastikan, polisi akan memberika surat tilang dan kamu terkena pelanggaran mengendari motor tanpa memiliki SIM.

BACA JUGA:Aniversary ke-3, GCN Chapter Sorong Papua Barat Eratkan Tali Persaudaraan

BACA JUGA:Simak, 8 Penyebab Knalpot Nembak Pada Motor Harian

- Melanggara Rambu Lalu Lintas

Merobos lampu merah, berbelok di tempat yang dilarang, parkir di bawah tanda  dilarang parkir. Bisa membuat  Polisi mengeluarkan surat tilang dengan denda sampai Rp. 500.000.

Itua dia beberapa pelanggaran lalu lintas yang sebaiknya dihindari oleh para penggendara. Hal itu agar tidak membuat polisi menjatuhi tilang atau teguran.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: motorexpertz