Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Ditilang Polisi? Begini Faktanya

Motor Listrik Tanpa STNK Bisa Ditilang Polisi? Begini Faktanya

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Motor listrik yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang dapat menjadi masalah dalam hal aturan lalu lintas. 

Namun, sejauh ini polisi masih memberikan toleransi kepada pengguna motor listrik tanpa STNK di jalan raya. 

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Agus Suryo Nugroho.

BACA JUGA:Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

Agus menjelaskan bahwa pengurusan STNK motor listrik masih membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama jika pengguna tidak mendapatkan surat jalan dari penjualnya. 

Oleh karena itu, polisi saat ini hanya memberikan teguran kepada pengguna motor listrik tanpa STNK, sebagai bentuk toleransi.

Terkait dengan hukum registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor penggerak listrik, ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut. 

Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 64 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasi. 

BACA JUGA:Ingin Beli Motor Bekas? Ini Tips Bedain STNK dan BPKB Palsu atau Asli! Jangan Sampai Ketipu!

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan juga memperkuat hal ini dalam pasal 12 ayat (1), yang menyebutkan bahwa motor penggerak mencakup motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.

Oleh karena itu, secara jelas, sepeda motor yang digerakkan oleh listrik juga wajib diregistrasikan di Bagian Registrasi dan Identifikasi ranmor Kepolisian, sesuai dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. 

Registrasi dan identifikasi motor listrik harus memenuhi persyaratan seperti faktur, Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT), cek fisik, dan identitas.

Proses registrasi dan identifikasi ranmor bertujuan untuk menjaga tertib administrasi, mengendalikan dan mengawasi kendaraan yang dioperasikan di Indonesia, serta mempermudah dalam penyidikan atau penanganan kejahatan terkait kendaraan.

BACA JUGA:Cara Urus STNK Hilang, Tapi Motor Masih Kredit Bagaimana?

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: