SIM Mati Saat Mudik Lebaran 2024? Bisa Diperpanjang Kok, Catat Tanggalnya

SIM Mati Saat Mudik Lebaran 2024? Bisa Diperpanjang Kok, Catat Tanggalnya

Sim Mati saat Libur Lebaran 2024--polri.go.id

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Bagi pengendara kalian tidak perlu khawatir jika Surat Izin Mengemudi (SIM) mati saat Mudik Lebaran 2024, kalian bisa memperpanjang di tanggal lain.

Mudik bertepatan pada tanggal 10-11 April 2024. pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan selama periode cuti bersama dan libur lebaran.

Sistem buka tutup gerai SIM mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yakni Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024).

Merujuk pada surat telegram yang diterbitkan Kapolri di tahun-tahun sebelumnya seperti di tahun 2023 dan 2022

BACA JUGA:Asik! SIM Mati Tidak Harus Bikin Baru, Begini Caranya untuk Memperpanjang

BACA JUGA:Anti Ribet! Simak Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Sat Set Langsung Jadi

SIM yang mati selama libur lebaran Idul Fitri masih diperbolehkan untuk diperpanjang setelah masa libur lebaran dan cuti bersama.

Artinya masyarakat bisa memperpanjang SIM setelah libur lebaran yaitu pada tanggal 16 April 2024.

Bagi masyarakat yang masa berlaku SIMnya habis di masa libur lebaran, akan diberi masa tenggang waktu dengan mekanisme perpanjangan.

Kalian juga bisa memperpanjang SIM secara online dengan mudah lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Dikutip dari Indonesia Baik dari Kemkominfo, begini caranya.

BACA JUGA:Simak! Tips Jitu Terhindar dari Maling Motor, Pasti Ampuh Menangkal Pencuri Model Apapun

BACA JUGA:Bahaya! Motor Injeksi Baru Ngebul? Simak Cara Menanganinya

Cara Perpanjang SIM Secara Online

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
  • Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
  • Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
  • Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
  • Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
  • Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
  • Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'
  • Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening Anda
  • Pilih metode pengiriman
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran
  • Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang

BACA JUGA:Takut Aki Motor Soak Selama Ditinggal Mudik Lebaran 2024 ? Ikuti Tips Penting Ini

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: