Anti Ribet! Simak Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Sat Set Langsung Jadi

Anti Ribet! Simak Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Sat Set Langsung Jadi

Anti Ribet Perpanjangan SIM secara Online Langsung Sat Set-PMJ-PMJ News

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Saat ini, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Layanan ini memudahkan pemilik SIM untuk tidak perlu lagi datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk memperpanjang SIM mereka. 

Bahkan bukti fisik SIM akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

BACA JUGA:Kisaran Harga Perpanjang SIM C Terbaru, Begini Syarat dan Caranya!

Penting untuk diingat bahwa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali oleh pemiliknya, jika tidak maka SIM tersebut akan mati dan pemilik harus membuat SIM baru. 

Sebelum melakukan perpanjangan SIM secara online, ada beberapa dokumen dan prosedur yang harus dipersiapkan. 

Menurut informasi dari Digital Korlantas, dokumen-dokumen yang perlu disiapkan saat akan memperpanjang SIM secara online antara lain:

BACA JUGA:Lebih Mudah, Begini Penampakan Rute Baru Ujian Praktik SIM C!

- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis

- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)

- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

- Hasil tes psikologi

- Pas foto dengan latar belakang berwarna biru (bukan selfie)

- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: