Anti Ribet! Simak Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Sat Set Langsung Jadi

Anti Ribet! Simak Cara Memperpanjang SIM Secara Online, Sat Set Langsung Jadi

Anti Ribet Perpanjangan SIM secara Online Langsung Sat Set-PMJ-PMJ News

BACA JUGA:Ini Alasan Pengendara Moge di Atas 500 CC Belum Bisa Dapat SIM CII Tahun Ini

Perlu diperhatikan bahwa perpanjangan SIM secara online hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. 

Tarif perpanjangan SIM masih mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP di lingkungan kepolisian

Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya administrasi, biaya kemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke alamat pemohon.

BACA JUGA:Bikers Ini Bingung dengan Perbedaan SIM dan KK, Sampai Bahas Zaman Belanda!

BACA JUGA:Soal SIM C Diklasifikasi Jadi 3 Golongan, Ternyata Biaya Bikin SIM C1 dan C2 Cuma Segini, Bradsis!

Dengan kemudahan perpanjangan SIM secara online, diharapkan proses ini dapat mempermudah dan efisien bagi pemilik SIM dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. 

Semoga informasi ini berguna bagi Anda. Terima kasih.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: