Pemotor di India Kena TIlang Elektronik Gara-gara Tak Pakai Sabuk Pengaman

Pemotor di India Kena TIlang Elektronik Gara-gara Tak Pakai Sabuk Pengaman

BACA JUGA:WOW! Harley Davidson Versi Tiongkok dan India Dijual Kurang dari Rp 100 Juta

Bukti Tilang Elektronik Dikenakan Denda Rp 180 Ribu

Krishna Kumar Jha mengaku menerima pesan dari kepolisian berupa pemberitahuan tilang. 

Ia merasa heran karena dirinya yang hanya memiliki sepeda motor telah menerima tilang karena tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Saya memiliki Scooty (skuter). Pada tanggal 27 April 2023, saya hendak pergi ke Benaras (Varanasi). Ketika saya berada di kereta, saya mendapat pesan bahwa saya didenda sebesar Rs 1.000 atas nama saya. 

Setelah melihat detailnya, saya menemukan bahwa ini karena tidak mengenakan sabuk pengaman pada bulan Oktober 2020," ujar Jha seperti dikutip dari India Times.

Yang paling mengejutkannya adalah, pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa denda tersebut telah dibayarkan. 

"Menurut pengetahuan saya, ini belum pernah terjadi sebelumnya," katanya, dengan penuh kebingungan.

BACA JUGA:Waduh! MotoGP India Terancam Batal Gara-Gara Masalah Visa

Surat Tilang Diduga Salah Teknis

Sementara itu, pihak otoritas lalu lintas mengklaim bahwa tilang tersebut mungkin dikeluarkan karena beberapa kesalahan teknis.

"Tilang yang diterima oleh Jha dikeluarkan secara manual. Saat ini, kami sedang dalam proses perubahan menjadi tilang elektronik. Saya akan memeriksanya untuk melihat di mana kesalahan tersebut terjadi," kata Balbir Das, seorang petugas Polisi Lalu Lintas Bihar.

Bukan hanya sekali ini saja, kejadian serupa juga pernah dialami oleh Abhisekh Kar pada bulan Februari 2023. 

Warga Rajgangpur di Odisha tersebut juga didenda sebesar Rs 1.000 (Rp 180 ribu) karena diduga tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengendarai sepeda motor.

Namun, kemudian Kar mengetahui bahwa foto yang terdapat dalam tilang elektronik tersebut bukanlah fotonya sendiri, sehingga ia merasa bingung. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: