Begini Cara Mengecek Pajak Motor Online, Jadi Mudah!

Begini Cara Mengecek Pajak Motor Online, Jadi Mudah!

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan, termasuk di Indonesia.

Untuk memudahkan pemilik motor, pemerintah sekarang menyediakan layanan bayar pajak motor online.

Hal ini tentu saja sangat memudahkan kalian  untuk membayar pajak kendaraan.

BACA JUGA:Akhir Tahun, Ada 7 Provinsi di Indonesia Berikan Diskon Pajak Motor Gede-gedean!

Apalagi jika rumah kalian jauh dari tempat pembayaran seperti Samsat. Kalian  cukup melakukan pembayaran dari handphone di mana saja dan kapan saja. 

Langkah-langkah Cek Pajak Motor Online dan Pembayarannya

Pembayaran pajak motor bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga penting untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan raya. Untuk itu, kalian wajib tertib bayar pajak. 

Artikel ini akan membahas secara rinci cara melakukan pengecekan pajak motor secara online di Indonesia.

• Persiapkan Informasi Penting

Sebelum memulai proses pengecekan pajak motor secara online, pastikan kalian  telah menyiapkan informasi yang diperlukan. Beberapa data yang mungkin diperlukan meliputi nomor registrasi kendaraan, nomor identifikasi kendaraan (Nopol), dan informasi pemilik kendaraan seperti nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau nomor Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini untuk mengisi formulir jika kalian  belum melakukan registrasi di aplikasi atau website online. Sebab, pengisian ini penting untuk mengumpulkan data kalian  dan memudahkan sistem mencari tahu mengenai pajak kendaraan bermotor kalian.

• Akses Situs Resmi Samsat Online

Langkah berikutnya untuk cek pajak motor online adalah mengakses situs resmi Samsat Online. Samsat merupakan sistem administrasi manunggal satuan lalu lintas kendaraan bermotor yang mengurus pajak kendaraan. Pastikan kalian  mengakses situs yang benar untuk menghindari potensi penipuan atau pelanggaran keamanan.

BACA JUGA:Pemilik Motor Harus Taat Bayar Pajak, Ingat Ancaman Legal dan Denda!

Ada tiga cara untuk melakukan pengecekan pajak motor ini. Antara lain dengan menggunakan website pada situs https://e-samsat.id; melalui aplikasi SIGNAL; dan melalui SMS.

Supaya lebih mudah, berikut ini langkah-langkah melakukan pengecekan di masing-masing kanal.

• Melalui Website e-Samsat

Pada laman ini, kalian  akan diarahkan untuk melakukan pengisian formulir pada halaman. Antara lain berisi (plat, seri kendaraan, nomor rangka hingga provinsi).

Kemudian, kalian  tinggal memilih opsi “Cek Sekarang”. Besaran pajak yang bisa kalian  bayar akan ditampilkan pada layar. Selain itu, laman juga akan menampilkan info kendaraan yang meliputi tahun, warna, nomor rangka, mesin, merek dan juga model motor.

BACA JUGA:Hayoloh! Pemprov Lampung Umumkan Kendaraan yang Nunggak Pajak di SPBU

Beberapa info pajak yang bisa kalian  dapatkan antara lain PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus kalian  bayarkan. Kemudian tertera pula tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lain.

• Melalui Aplikasi Signal

Cara cek pajak motor online berikutnya adalah melalui aplikasi Signal yang ada di Google PlayStore dan AppStore. Kalian  harus mengunduhnya terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi tersebut.

Kemudian kalian  bisa memilih wilayah motor sesuai dengan tempat kendaraan kalian. Setelah itu, masukkan nomor plat motor kalian. Aplikasi akan menampilkan sejumlah informasi pajak hingga tanggal jatuh tempo untuk membayar pajak.

• Cek Pajak via SMS

Terakhir adalah dengan memanfaatkan fitur SMS. Caranya juga cukup mudah. Kalian  hanya perlu mengetik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor.

BACA JUGA:Aturan Baru! Bagi yang Ingin Bayar Pajak Kendaraan Harus Lolos Ini

Kemudian kirimkan pesan tersebut pada nomor 08112119211. Kalian akan mendapatkan balasan yang merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan, kemudian info kendaraan sekaligus kode pembayaran. Mudah bukan?

• Cek Melalui Website Daerah

Selain menggunakan cara tersebut, beberapa daerah telah memiliki sistem untuk melakukan pemeriksaan pajak secara online. Namun, tidak semua daerah di Indonesia memiliki fasilitas tersebut. Hanya provinsi besar saja.

Berikut ini adalah beberapa provinsi yang memiliki fitur untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor:

DKI Jakarta: https://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_NJKB.

Jawa Barat:  https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/.  

Jawa Tengah: https://e-samsat.id/jawa-tengah. 

Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/

Yogyakarta: https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/index.php/layanan/pajak-tahunan/34-bayar-pajak-online 

Selain menggunakan website, beberapa Samsat juga menyediakan layanan cek pajak melalui aplikasi perpesanan WhatsApp. Kalian  bisa melihatnya pada masing-masing situs untuk mengetahui lebih lanjut.

BACA JUGA:Cara Mudah Blokir STNK Menggunakan Handphone, Agar Tidak Terkena Pajak Progesif!

• Pembayaran Pajak Secara Online 

Selain melakukan pengecekan pajak, kalian  juga bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Namun demikian, ada beberapa syarat yang harus kalian  penuhi sebelum melakukan pembayaran pajak tersebut. Antara lain:

• Mempersiapkan berkas seperti KTP sesuai STNK 

• STNK

• BPKB

• Bukti Bayar

• Keterlambatan pajak maksimal satu tahun.

Setelah itu, kalian  dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi atau website. Berikut ini cara mudahnya:

• Cek nominal pajak yang kalian  harus bayarkan;

• Pilih merchant, bank atau gerai yang terhubung dengan layanan e-Samsat untuk melakukan pembayaran;

• Lengkapi syarat dan dokumen sesuai dengan langkah yang ada di website;

• Bayarkan jumlah pajak motor online.

• Simpan bukti pembayaran kemudian tukarkan dengan lembar pengesahan;

• Pergi ke kantor Samsat untuk melakukan penukaran bukti.

• Cara Bayar Pajak Kendaraan pada Samsat Keliling

BACA JUGA:BPKB Digadai, Gimana Cara Bayar Pajak Tahunan?

Selain melakukan pembayaran pajak melalui online, kalian  juga bisa membayar pajak melalui Samsat Keliling. Layanan ini dimiliki oleh masing-masing Samsat di daerah. Namun demikian, lokasinya biasanya berubah-ubah sesuai dengan jadwal yang sudah tertera.

Untuk melakukan pembayaran melalui Samsat Keliling, lakukan cara berikut ini:

• Serahkan dokumen syarat pajak motor tahunan yang sudah kalian  siapkan;

• Tunggu petugas untuk melakukan verifikasi data diri kalian;

• Petugas akan memanggil nama kalian  setelah melakukan verifikasi;

• Siapkan uang untuk pembayaran sesuai dengan rincian;

• Bayar pajak kalian  sesuai dengan nominal pajak, apabila kalian  ada keterlambatan pembayaran, maka wajib juga membayar denda;

• Simpan bukti pembayaran untuk mengambil STNK;

• Ambil STNK yang telah dibubuhi cap sebagai bukti jika pembayaran pajak tahunan sah.

• Lakukan Pengecekan Secara Berkala

Terakhir, lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan bahwa pajak motor kalian  tetap terbayar dan kendaraan kalian  memiliki status pajak yang sah. Pengecekan rutin ini dapat membantu kalian  menghindari denda atau sanksi lainnya yang mungkin timbul karena keterlambatan pembayaran pajak.

Beberapa daerah biasanya memiliki program pemutihan kendaraan untuk membantu warganya yang mendapatkan denda. kalian  dapat memanfaatkan momen yang satu ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor kalian.

BACA JUGA:Catat, DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 15 September 2022

Tapi tetap saja, jangan dibiasakan telat bayar pajak. Sebab nanti tagihan akan semakin membengkak. Program bebas bayar denda pajak ini juga hanya ada di waktu tertentu saja, dan tidak bisa kalian  nantikan.

Melakukan pemeriksaan pajak motor secara online di Indonesia tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga memudahkan pemilik kendaraan untuk memantau dan memenuhi kewajiban pajak mereka. Dengan langkah-langkah yang sederhana ini, kalian  dapat dengan mudah menjaga kendaraan tetap legal dan mendukung kelancaran sistem transportasi di Indonesia.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: