CATAT Syarat Mengurus Plat Nomor Kendaraan yang Hilang, Gampang Banget!

CATAT Syarat Mengurus Plat Nomor Kendaraan yang Hilang, Gampang Banget!

- Putih dengan tulisan hitam untuk perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing, dan Badan Internasional.

- Kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum.

- Merah dengan tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah.

- Hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapat pembebasan bea masuk.

BACA JUGA:3 Cara Cek Plat Kendaraan Secara Online

Untuk mengurus pelat nomor yang hilang, Anda memerlukan beberapa dokumen, yaitu:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan dokumen identitas pemohon, seperti KTP (bagi perseorangan), Kartu Izin Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan), Surat Keterangan Tempat Tinggal Tetap bagi Warga Negara Asing (bagi perseorangan), Nomor Induk Pengusaha (bagi badan usaha), Nomor Pokok Wajib Pajak (bagi badan usaha), Surat Keterangan dengan cap dari perusahaan (bagi badan usaha), Surat Keterangan dari instansi (bagi instansi pemerintahan), Surat Kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP bagi yang diwakilkan, serta STNK.

Anda juga perlu melampirkan Surat Tanda Laporan Kehilangan Pelat Nomor Kendaraan dari Polsek terdekat serta tanda bukti pembayaran.

BACA JUGA:Gak Usah Bingung, Begini Cara Pasang Plat Nomor yang Baik dan Benar

Sedangkan jika pelat nomor kendaraan rusak, langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan.

2. Melampirkan dokumen identitas pemohon dan STNK.

3. Melampirkan pelat nomor kendaraan yang rusak.

4. Melampirkan tanda bukti pembayaran.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: