Anies Baswedan Hapus Larangan Sepeda Motor di Jalur Protokol, Apa Dampaknya?

Anies Baswedan Hapus Larangan Sepeda Motor di Jalur Protokol, Apa Dampaknya?

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Kebijakan kontroversial penghapusan larangan sepeda motor di jalan protokol Jakarta yang diterapkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta dan bakal calon presiden, Anies Baswedan, menjadi sorotan perbincangan masyarakat.

Keputusan ini, yang diambil pada awal 2018, mengakhiri larangan sepeda motor yang sebelumnya diberlakukan sejak akhir 2014. Peraturan tersebut, Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 195 Tahun 2014, kemudian diperbarui oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 141 Tahun 2015 di bawah kepemimpinan Gubernur saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Aturan tersebut menetapkan beberapa ruas jalan protokol, termasuk segmen Jalan MH Thamrin dari Bundaran HI hingga Bundaran Air Mancur Monas, dan Jalan Medan Merdeka Barat, sebagai kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor.

BACA JUGA:Komunitas GSrek Indonesia Gelar Rally Jawa-Bali di Momen Ulang Tahun ke-8

Ahok menandatangani kedua peraturan tersebut dan menyediakan alternatif dengan menyediakan bus gratis serta rute alternatif untuk pengendara sepeda motor. Pembatasan lalu lintas sepeda motor diberlakukan dari pukul 06.00 hingga 23.00 sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas.

Namun, ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, ia menghapus larangan tersebut pada awal 2018. Putusan ini dilakukan setelah Mahkamah Agung membatalkan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada 8 Januari 2018, dengan surat putusan bernomor 57P/HUM/2017.

Majelis hakim menyatakan bahwa aturan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tanggal 10 Januari 2018 menjadi titik balik, di mana pemotor bisa kembali mengaspal di Jalan Thamrin setelah tiga tahun dilarang.

Gubernur DKI Jakarta pada saat itu menetapkan beberapa ruas jalan sebagai kawasan pembatasan lalu lintas sepeda motor, dengan melibatkan Jalan MH Thamrin, segmen Bundaran HI sampai dengan Bundaran Air Mancur Monas, dan Jalan Medan Merdeka Barat. Namun, kebijakan ini berubah saat Anies Baswedan mengambil alih kepemimpinan.

BACA JUGA:Mantap, Veda Ega Pratama Kunci Juara ATC 2023 di Sepang

Dalam sebuah acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Menara Bank Mega, Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa pencabutan larangan sepeda motor di jalan protokol memberikan dorongan positif pada pertumbuhan perekonomian wilayah tersebut.

Menurutnya, distribusi barang harian menggunakan angkutan mencapai 13,5 juta pengiriman, dengan 500 ribu pengiriman melalui Jalan Sudirman. Ketika sepeda motor tidak bisa melewati jalan tersebut, pengantar makanan, snack, dan pesanan lainnya tidak dapat diantarkan, menghambat aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

"Begitu kebijakan itu di-lifting, maka mendadak pusat kegiatan perekonomian, urat nadi salah satu yang utama di Jakarta tersambungkan dengan rumah-rumah. Mendadak usaha kecil-kecil di rumah yang menyerap tenaga kerja menemukan pangsa pasarnya. Itu contoh-contoh konkret yang bisa dilakukan. Jadi pendekatannya tidak deduktif, tapi induktif," ungkap Anies.

Meskipun penghapusan larangan sepeda motor dinilai membawa dampak positif pada perekonomian dan mobilitas di Jakarta, keputusan ini juga menimbulkan kontroversi.

BACA JUGA:LINK LIVE Streaming MotoGP Sepang Malaysia 2023, Persaingan Menuju Tangga Juara!

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: