Awas! Gara-Gara Pasang Skotlet Motor Bisa Kena Tilang

Awas! Gara-Gara Pasang Skotlet Motor Bisa Kena Tilang

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Tujuan pengregistrasian kendaraan bermotor adalah untuk menjaga ketertiban administrasi pengendara sepeda motor di Indonesia.

Mengawasi dan mengendalikan kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia, dilakukan oleh Polri secara spesifik Koprs Lalu Lintas Polri.

BACA JUGA:Segini Harga Motor Greentech Unity, Tak Sampai Rp 6 Juta!

Identitas kendaraan bermotor mempermudah penyelidikan terhadap pelanggaran atau kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Setiap kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan juga harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pada STNK, data-data terkait kendaraan bermotor akan dicantumkan, seperti identitas pemilik, nomor registrasi kendaraan bermotor, masa berlaku, kapasitas mesin, jenis kendaraan, merk kendaraan serta identitas kendaraan lain termasuk warna kendaraan.

BACA JUGA:Cara Memilih Jas Hujan yang Tepat Bagi Pengendara Motor, Ada 4 Tipsnya!

Akhir-akhir ini banyak pengendaraan kendaraan bermotor melakukan pemasangan skotlet pada sepeda motornya. 

Hal ini dilakukan dengan niat awal modifikasi untuk mempercantik tampilan kendaraan bermotor. 

Dalam hal pemasangan stiker pada body kendaraan bermotor, hal tersebut boleh dilakukan asalkan tidak mengubah identitas kendaraan secara keseluruhan.

Mengingat kembali salah satu tujuan dari pengregistrasian ini adalah untuk mempermudah penyelidikan terhadap pelanggaran dan/atau kejahatan.

Maka pemasangan stiker pada kendaraan bermotor, setidaknya tidak boleh mengubah identitas kendaraan secara keseluruhan.

BACA JUGA:Simak Cara yang Benar Dalam Memilih Jenis Helm untuk Touring

Dengan kata lain, pemasangan stiker atau skotlet dapat dilakukan tanpa menghilangkan warna asli dari kendaraan bermotor.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: