Gak Jadi Seumur Hidup! MK Tetapkan SIM Berlaku 5 Tahun

Gak Jadi Seumur Hidup! MK Tetapkan SIM Berlaku 5 Tahun

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi menolak gugatan terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku seumur hidup.

MK memutuskan bahwa masa berlaku SIM akan tetap 5 tahun, bukan seumur hidup, seperti yang telah berlaku sebelumnya. Gugatan terkait masalah ini diajukan oleh seorang pengacara bernama Arifin Purwanto.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan, "Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang," tidak melanggar konstitusi.

Arifin Purwanto menggugat ketentuan tersebut, mengklaim bahwa itu bertentangan dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2).

Dia juga mengkritik kurangnya tolok ukur yang jelas dan transparansi dalam ujian kompetensi untuk mendapatkan SIM, yang menyebabkan praktik percaloan.

Arifin mengusulkan agar SIM dapat diberikan seumur hidup bagi mereka yang telah lulus ujian kompetensi mengemudi, seperti yang berlaku dalam beberapa bidang lain seperti advokat, notaris, akuntan publik, dan kurator.

MK dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan SIM adalah dokumen yang memiliki fungsi yang berbeda. KTP adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh penduduk, sementara SIM adalah dokumen yang diberikan kepada pengendara.

MK menyatakan bahwa SIM memerlukan evaluasi kompetensi pengemudi, dan karena itu, masa berlaku SIM yang selama lima tahun masuk akal untuk melakukan evaluasi terhadap kondisi kesehatan fisik dan mental pengemudi yang dapat memengaruhi kemampuan mengemudi.

MK juga menilai bahwa perpanjangan SIM setiap lima tahun berguna bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran jika terjadi kecelakaan lalu lintas atau tindak pidana lalu lintas.

Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak melanggar konstitusi, dan masa berlaku SIM tetap 5 tahun seperti yang telah berlaku sebelumnya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: