Syarat Modifikasi Motor Yang Tidak Melanggar Hukum

Syarat Modifikasi Motor Yang Tidak Melanggar Hukum

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM Modifikasi motor kerap sekali dilakukan oleh para anak-anak muda bahkan orang dewasa.

Hal ini menjadi hal yang lumrah baik di Indonesia maupun di mancanegara.

Namun begitu, Anda perlu mengetahui modifikasi motor yang diperbolehkan oleh polisi.

BACA JUGA:Terkuak! Penyebab Kampas Kopling Motor Cepat Habis

Dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, disebutkan bahwa modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.

Jika hendak memodifikasi kendaraan, Anda harus memiliki rekomendasi modifikasi dari agen tunggal pemegang merek.

Modifikasi pun hanya boleh dilakukan oleh bengkel umum kendaraan bermotor yang ditunjuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang industri.

Sebelum melakukan modifikasi, Anda pun harus melakukan izin terlebih dahulu kepada pihak terkait, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA:Daftar Harga Ban Honda Spacy, Mulai dari Rp 200 Ribuan!

Berdasarkan Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pihak yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Pemberlakuan aturan modifikasi kendaraan tersebut dimaksudkan agar tidak membahayakan keselamatan pengendara dan orang lain saat berlalu lintas.

Di samping itu, juga tidak mengganggu arus lalu lintas, dan tidak merusak lapis perkerasan atau daya dukung jalan yang dilalui.

Lantas, bagaimana modifikasi motor yang tidak melanggar hukum?

BACA JUGA:Diikuti 59 Starter, Seri 2 Kejurnas MRS 2023 Sukses Jadi Tolak Ukur Pembalap Indonesia Hadapi Balap Asia

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: