7 Modifikasi Motor yang Aman dari Jerat Hukum Ala Wahana Honda

7 Modifikasi Motor yang Aman dari Jerat Hukum Ala Wahana Honda

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Setiap orang kerap tergoda untuk melaukan modifikasi pada motor yang dimiliki.

Sebetulnya, ada ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang. 

Yang pasti, adalah kondisi motor harus sesuai dengan dokumen STNK dan BPKB. Apabila motor dimodifikasi dan tidak lagi sesuai dengan identitasnya pada STNK dan BPKB, maka pemilik kendaraan bisa kena denda.

BACA JUGA:Inilah Cara Mengganti Baterai Smart Key dari Wahana Honda

Lantas, bagaimana modifikasi motor yang dinilai tidak melanggar hukum?

Modifikasi motor yang aman bisa dilakukan asalkan tetap sesuai dengan surat-surat kendaraan.

Misalnya mengganti velg, ban yang sesuai ukuran asli, stang, tangki, lampu, atau menambah aksesori yang tentunya tidak mengganggu maupun mencolok.

Berikut aturan atau ketentuan modifikasi motor yang tidak melanggar hukum.

BACA JUGA:3 Rekomendasi Wahana Honda dalam Memilih Ban Motor Yang Aman Saat Musim Hujan

1. Tidak Mengubah Warna Kendaraan

Jika warna kendaraan tidak sesuai dengan STNK dan BPKB, siap-siap untuk ditilang. Anda sebetulnya boleh menempelkan beberapa stiker yang sifatnya tidak dominan dan tidak mengganti warna dasar kendaraan.

2. Tidak Mengubah Dimensi Kendaraan

Pastikan tidak mengubah dimensi motor baik panjang, lebar, maupun volumenya. Sebaiknya dimensi motor sama dengan keterangan yang tertera di STNK dan BPKB.

BACA JUGA:Waspada Aquaplaning Saat Berkendara, Intip Tips dari Wahana Honda untuk Bradsis

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: