Subsidi Modifikasi Motor BBM ke Listrik Naik Menjadi Rp 10 Juta, Menuju Kendaraan Ramah Lingkungan

Subsidi Modifikasi Motor BBM ke Listrik Naik Menjadi Rp 10 Juta, Menuju Kendaraan Ramah Lingkungan

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Pemerintah Indonesia secara resmi meningkatkan subsidi untuk modifikasi motor bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik dari Rp 7 juta menjadi Rp 10 juta Pada tanggal 15 Desember 2023.

Langkah ini diambil dalam upaya menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan, sehingga dapat mendorong percepatan pencapaian target program konversi.

Perubahan ini tercermin dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Dalam Program Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Menurut Pasal 3 ayat (4) aturan tersebut, "Nilai potongan biaya konversi diberikan sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi".

BACA JUGA:Simak Opsi Pengisian Daya Baterai Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS, Praktis Banget!

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengkonversi sepeda motor bahan bakar menjadi motor listrik hanya perlu mengeluarkan dana sebesar Rp 7 juta, mengingat pemerintah memberikan potongan biaya sebesar Rp 10 juta.

Biaya konversi ini mencakup sejumlah elemen, termasuk battery pack, motor brushless DC (BLDC), dan kontroler yang disesuaikan dengan kapasitas energi listrik pada baterai dan daya motor listrik.

Sebagai imbalannya, pemerintah menetapkan biaya konversi motor bahan bakar menjadi motor listrik paling tinggi sebesar Rp 17 juta, sesuai dengan ketentuan di bidang perhubungan.

BACA JUGA:Intip Fitur Lengkap Motor Listrik Honda EM1 e: dan EM1 e: Plus, Sudah Dilengkapi Teknologi Lampu LED!

Dalam Pasal 3 ayat (6), dijelaskan bahwa bantuan ini diberikan untuk paling banyak 50.000 unit sepeda motor listrik selama periode tahun anggaran 2023. Program bantuan akan berlanjut di tahun 2024 dengan target 150.000 unit sepeda motor listrik.

"Jumlah unit sepeda motor listrik konversi dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program konversi. Evaluasi dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal," demikian bunyi aturan tersebut.

Bantuan ini ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari perseorangan, kelompok masyarakat, hingga lembaga pemerintah atau non-pemerintah. Proses penyaluran bantuan dilakukan melalui bengkel konversi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

BACA JUGA:Segini Harga Motor Listrik Honda EM1 e: dan EM1 e: Plus, Sudah Bisa Dapat Subsidi Pemerintah Loh

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk beralih ke sepeda motor listrik, yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan dan dapat mendukung upaya global dalam mengurangi emisi gas rumah kaca.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: