Ada 3 Aturan Tentang Lampu Motor yang Wajib Diketahui Pengendara, Perhatikan Jika Tak Mau Ditilang!

Ada 3 Aturan Tentang Lampu Motor yang Wajib Diketahui Pengendara, Perhatikan Jika Tak Mau Ditilang!

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-Sepeda motor merupakan pilihan transportasi utama bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Dalam mengendarai sepeda motor, tentunya ada aturannya mengenai hal berkendara kendaraan bermotor.

Salah satunya aturan mengenai lampu motor, yang diharuskan menggunakan lampu sewajarnya saja dan tidak membahayakan pengendara lain.

BACA JUGA:Bisa Disewa Komunitas dan Perorangan, Segini Biaya Sewa Sirkuit Mandalika

Sebagaimana ditulis dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 58 menyebutkan, bahwa pengendara tidak boleh memasang atribut yang membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Maka dari itu, simak 4 aturan mengenai penggunaan lampu pada motor:

1. Menyalakan Lampu

Menyalakan lampu motor merupakan hal yang wajib dilakukan pada malam maupun siang hari.

BACA JUGA:Terobosan Sirkuit Mandalika Untuk Menyambut MotoGP 2023

Hal ini sudah ditetapkan dalam aturan menyalakan lampu kendaraan bermotor tertulis dalam Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa lampu utama pada motor, wajib dinyalakan pada siang, malam, atau situasi-situasi tertentu.

Jika melanggar hal tersebut, maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Berdasarkan Pasal 293 Ayat 1 UU No.22 Tahun 2009, jika pengendara tidak menyalakan lampu utama saat berkendara, maka akan dikenakan sanksi berupa kurungan penjara atau denda maksimal Rp 250.000.

BACA JUGA:Motor Listrik Mulai di Lirik Pasar Indonesia? Apasih Kelebihannya!

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: