Ada 3 Aturan Tentang Lampu Motor yang Wajib Diketahui Pengendara, Perhatikan Jika Tak Mau Ditilang!

Ada 3 Aturan Tentang Lampu Motor yang Wajib Diketahui Pengendara, Perhatikan Jika Tak Mau Ditilang!

Tetapi, jika pengendara melanggar hal tersebut pada siang hari, maka akan dikenakan denda yang lebih sedikit, yakni maksimal Rp 100.000.

2. Penggunaan Strobo atau Sirine

Seringkali pengendara kendaraan bermotor menggunakan lampu strobo atau sirine tanpa kepentingan tertentu.

Padahal sudah diatur dalam Pasal 59 UU No.22 Tahun 2009 bahwa hanya kendaraan kepolisian yang diperbolehkan menggunakan lampu strobo dengan warna biru atau sirine pada kendaraannya.

BACA JUGA:Kejurnas Mandalika Racing Series 2023 Round 2 Digelar Bulan Ini, Juga Buka Kelas UB150

Akan tetapi, lampu strobo dengan warna merah diizinkan untuk digunakan pada kendaraan pemadam kebakaran, TNI, palang kereta api, palang merah, rescue, dan ambulans.

Dan untuk pengawas lalu lintas, perawatan fasilitas umum, derek, patrol jalan tol, dan angkutan barang khusus juga diizinkan menggunakan lampu strobo dengan warna kuning.

3. Warna Lampu Yang Diperkenankan Untuk Kendaraan Motor Pribadi

Berdasarkan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, berikut aturan mengenai warna lampu yang diperkenankan untuk motor pribadi:

BACA JUGA:Ingin Ganti Ban Motor? Simak Harganya per 6 Juli 2023

- Warna putih atau kuning muda digunakan untuk lampu utama jarak dekat dan jauh.

- Lampu berwarna kuning tua dengan cahaya kelap-kelip digunakan untuk penunjuk arah.

- Tanda rem menggunakan lampu berwarna merah.

- Warna putih atau kuning muda dapat dipakai untuk lampu posisi depan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: