Wajib Tahu! Biaya Perpanjangan SIM Naik 3 Kali Lipat Loh, Berikut Info Lengkapnya

Wajib Tahu! Biaya Perpanjangan SIM Naik 3 Kali Lipat Loh, Berikut Info Lengkapnya

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM-Pemerintah secara resmi telah menetapkan bahwa biaya perpanjangan SIM pada tahun 2023 naik tiga kali lipat.

Bagi para masyarakat Indonesia yang masa berlaku SIM nya segera habis, kini harus membawa uang lebih karena ada kenaikkan biaya.

Pada ketetapan yang sebelumnya, untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dipungut biaya maksimal Rp 85.000.

BACA JUGA:Kawasaki Tambah Warna Baru Ninja ZX-25R

Ketetapan biaya perpanjangan SIM tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.

Dalam aturan tersebut dituliskan bahwa untuk perpanjangan SIM A dipungut biaya Rp 80.000, dan untuk SIM C dipungut biaya Rp 75.000

Akan tetapi, biaya yang tertera tersebut, belum termasuk biaya yang diperlukan lainnya.

Untuk melakukan perpanjangan SIM diperlukan kondisi tubuh yang sehat jasmani dan rohani.

BACA JUGA:Delvintor Alfarizi Siap Rebut Poin Lagi di MXGP Lombok

Oleh karena itu, diperlukan tes kesehatan dan psikologi yang belum termasuk biaya perpanjangan SIM yang tertulis di aturan tersebut.

Selain itu, diperlukan juga pembayaran asuransi sebagai jaminan jika terjadi kecelakaan.

Karena adanya biaya tambahan tersebut, biaya perpanjangan SIM jadi bertambah hampir tiga kali lipat.

Mengacu pada Polda Metro, berikut rincian biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM:

BACA JUGA:Uji Kekompakan, 13 Kracker Jabodetabek Turing Menuju Jambore Supermoto Sumatera 2023

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: