Penggunaan ETLE Semakin Masif, Catat 10 Pelanggaran yang Akan Ditindak

Penggunaan ETLE Semakin Masif, Catat 10 Pelanggaran yang Akan Ditindak

BACA JUGA:Mantap, PJ Gubernur DKI Jakarta Jadikan Mobil dan Motor Listrik untuk Kendaraan Dinas

BACA JUGA:Menhub Sebut Kendaraan Listrik Beri Banyak Keuntungan, Salah Satunya Lebih Irit?

“Rencana kita minta untuk seluruh polres. Tetapi nanti bertahap dari Koorlantas ya, yang jelas semua personel sudah dibekali dengan kemampuan dan pelatihan untuk penerapan di lapangan,” katanya.

Terdapat 10 jenis pelanggaran lalulintas ETLE Mobile Handheld sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Nah ini dia 10 pelanggarannya yang akan ditindak oleh ETLE:

1. Tidak menggunakan helm

2. Melanggar rambu lalulintas dan marka jalan

3. Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone

4. Tidak mengenakan sabuk keselamatan

5. Menggunakan pelat nomor palsu

6. Menerobos lampu merah

7. Berkendara melawan arus

8. Melanggar batas kecepatan

9. Berboncengan lebih dari 1 orang untuk pengendara kendaraan bermotor

10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info