Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile

Tindak Pelanggar Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Terjunkan 10 Unit Kendaraan ETLE Mobile

BACA JUGA:Kreatif, Tidak Tilang Manual Satlantas Polres Bogor Suruh Pelanggar Baca Al-Quran

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas," tulis instruksi dalam poin nomor lima surat telegram tersebut.

Instruksi Kapolri itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada jajaran Polri di Istana Merdeka beberapa waktu lalu.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info