Jangan Sampai Ketinggalan, Beberapa Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak

Jangan Sampai Ketinggalan, Beberapa Wilayah Ini Gelar Pemutihan Pajak

Sama seperti Jabar, pemprov Jatim memberikan pemutihan pajak, insentif yang diberikan berupa pemutihan sanksi administrasi PKB dan BBNKB. Selain itu juga terdapat pembebasan bea balik nama (BBN) kedua dan seterusnya.

BACA JUGA:5 Barang Ini Dilarang Ditaruh di Dalam Jok motor, Kenapa?

BACA JUGA:Keren, Sudah Semakin Pulih Marquez Dapat Lampu Hijau untuk Balapan

Setelah dia provinsi tersebut, Bali juga termasuk salah satu daerah yang memberikan keringan pajak. Program ini sudah berjalan sejak 4 April 2022, dan akan berakhir pada 31 Agustus 2022.

Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022. Dimana pemrov Bali memberikan pembebasan bunga dan denda pembayaran PKB dan BBNKB II.

BACA JUGA:Ternyata Ini Dia Alasan Justin Bieber Berkolaborasi dengan Vespa

BACA JUGA:Ingin Beli Motor Listrik Alrendo TS Bravo? Siapkan Uang Segini

Lalu dari pulau Sumatera, ada pemprov Sumatera Utara yang telah menggelar pemutihann pajak kendaraan. Program ini bisa dimanfaatkan masyarakat hingga 31 Desember 2022.

+++++


Ilustrasi Pajak Kendaraan|istimewa|

Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan.

Selain itu, sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya. Akan tetapi, program ini tak berlaku bagi kendaraan baru.

BACA JUGA:Vespa Justin Bieber Siap Dipasarkan di Indonesia, Ternyata Segini Harganya...

BACA JUGA:Yamaha Siap Perkenalkan E-Vino 2023 dengan Jarak Tempuh Lebih Jauh

Sedangkan daerah terakhir yang menggelar pemutihan pajak adalah Kalimantan Utara. Mereka membuat program ini berlaku dari 1 April hingga 30 September 2022 dan dikhususkan untuk pembebasan BBNKB II dan seterusnya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: motorexpertz