ETLE Face Recognition Siap Disebar, Bakal Kenali Muka Pelanggar Lalu Lintas!

ETLE Face Recognition Siap Disebar, Bakal Kenali Muka Pelanggar Lalu Lintas!

Ilustrasi Hasil Tilang ETLE Pengendara Motor-Dok Korlantas Mabes Polri-Korlantas Mabes Polri

YOGYAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Belum lama ini, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan hadirnya teknologi baru dalam rangka memperketat pengawasan tilang online.

Di mana dalam penegakan hukum yang berbasis teknologi menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE kini menambah terobosan baru yang mampu mendeteksi pengemudi yaitu ETLE Face Recognition.

“Terkait dengan ETLE Face Recognition, kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

Pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR) dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

BACA JUGA:Indonesia Gandeng Jepang Pererat Kerja Sama di Industri Otomotif

BACA JUGA:Augusto Fernandez Buka Kartu Soal Rencana Besar di MotoGP

Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Penerapan Sanksi Berupa Poin

“TAR mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, sedang 3, dan berat 5. Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12,” tegas Brigjen Pol Raden Slamet Santoso.

“Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12 dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. 

Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18 dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan,” tambahnya.

BACA JUGA:MotoGP Tribute: Kisah Pat Hennen yang Abadi di Hati Fans

Teknologi-teknologi yang terus dikembangkan dan diperbarui untuk mewujudkan kamseltibcarlantas di seluruh wilayah Indonesia.

“Kegiatan yang sifatnya preemtif, preventif, dan penegakan hukum dilaksanakan harus simultan, betul-betul memanfaatkan bonus demografi dengan baik sehingga Indonesia dapat mencapai 2045 menjadi Indonesia emas,” tutup Dirgakkum.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya