Prosedur Balik Nama Motor Sangat Mudah, Pelajari Caranya Disini

Prosedur Balik Nama Motor Sangat Mudah, Pelajari Caranya Disini

1. Kunjungi kantor Samsat sesuai dengan domisili KTP Anda yang baru. 

Jika Anda tinggal di Jakarta, datanglah ke Samsat di wilayah yang sama.

Namun, jika Anda ingin melakukan balik nama di wilayah yang berbeda, maka Anda perlu melakukan cabut berkas terlebih dahulu. 

Misalnya, dari Bandung ke Jakarta, Anda harus melakukan cabut berkas di Bandung sebelum melakukan balik nama di Jakarta.

2. Pastikan Anda membawa semua syarat yang diperlukan untuk balik nama motor BPKB

Ini termasuk KTP asli dan fotokopi, surat kepemilikan kendaraan (STNK) yang lama, bukti pembayaran pajak terakhir, sertifikat formulir pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor (FPTDKB), dan hasil cek fisik kendaraan.

3. Setelah tiba di kantor Samsat, Anda akan diminta untuk melakukan pengecekan fisik kendaraan di loket yang telah disediakan. 

Pastikan kendaraan Anda dalam kondisi baik dan sesuai dengan data yang tertera pada STNK.

4. Setelah cek fisik kendaraan selesai, lanjutkan ke loket balik nama STNK.

Disini, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan, termasuk hasil cek fisik kendaraan.

BACA JUGA:Cara Mudah Mengurus Balik Nama Kendaraan

5. Petugas Samsat akan memberikan instruksi kepada Anda tentang tahapan selanjutnya dalam proses balik nama motor. 

Setelah semua proses selesai, Anda dapat melakukan pembayaran di loket yang telah disediakan. 

Pastikan untuk melunasi semua tunggakan pajak kendaraan jika ada. 

Anda akan menerima bukti kwitansi pembayaran sebagai bukti pembayaran yang sah.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: