Tidak Sulit, Ini Cara Melihat Nomor Rangka Motor

Tidak Sulit, Ini Cara Melihat Nomor Rangka Motor

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -  Saat membeli motor bekas selain memastikan kondisi body dan mesin, sebaiknya kalian juga memperhatikan nomor rangka motor tersebut.  Layaknya sebuah produk industri, motor memiliki nomor identitasnya sendiri.

Nomor rangka ini juga terdapat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB).

Lalu bagaimana cara melihat nomor rangka pada motor ini? Ternyata tidak sulit. kalian bisa mengikuti cara-cara berikut ini.

BACA JUGA:Yuk Bedah Spesifikasi Honda CT125, Rangka Lebih Panjang

Cara Melihat Nomor Rangka Motor

Melihat Nomor Rangka di STNK

Surat Tanda Nomor Kendaraan atau biasa disebut dengan STNK merupakan cara melihat nomor rangka yang paling mudah. Sebagai surat tanda nomor kendaraan, surat ini memuat berbagai informasi lengkap mengenai kendaraan yang akan kalian beli.

Namun sayangnya, STNK sering dipalsukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, kalian benar-benar harus teliti dan memastikan bahwa surat tersebut adalah asli. kalian bisa memeriksa keaslian dokumen dengan membawanya langsung ke Samsat setempat.

Melihat Nomor Rangka di BPKB

Cara selanjutnya tidak jauh berbeda dengan cara sebelumnya. Baik STNK atau BPKB umumnya memuat informasi tentang kendaraan, termasuk kepemilikan dan nomor rangka motor.

Seperti pada STNK, kalian juga harus memastikan keaslian BPKB agar tidak mengalami kerugian. Pasalnya, BPKB atau STNK sering dipalsukan untuk menjual motor second.  Namun ada beberapa tips yang bisa kalian terapkan untuk mengetahui apakah BPKB kendaraan tersebut asli atau bukan.

BACA JUGA:Wahana Honda Komitmen Berikan Garansi Rangka 5 Tahun untuk Semua Tipe Motor

Memeriksa Cover BPKB

Pertama, lakukan pemeriksaan pada halaman cover BPKB. Dokumen BPKB palsu biasanya memiliki warna yang lebih buram dan kusam, sementara yang asli mempunyai warna yang lebih mengkilap.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: