5 Aturan Tak Tertulis yang Wajib kalian Patuhi Saat Berkendara Motor di Jalan Raya

5 Aturan Tak Tertulis yang Wajib kalian Patuhi Saat Berkendara Motor di Jalan Raya

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM -  Dewasa ini, berkendara motor sudah menjadi rutinitas bagi banyak orang guna menunjang aktivitas maupun mobilitas sehari-hari dari suatu tempat ke tempat lainnya.

Dalam rangka mengatur ketertiban dan keselamatan serta keamanan para pengendara motor dan pengguna jalan, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 22 Tahun 2009 terkait pengaturan lalu lintas.

Di dalam UU lalu lintas tersebut secara detail dan panjang lebar telah dijelaskan berbagai aturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar oleh para pengendara dan pengguna jalan, termasuk jenis sanksi bagi para pelanggarnya.

Peraturan Tidak Tertulis bagi Pengendara Motor di Jalan Raya

Di samping tetap mematuhi UU lalu lintas tersebut, sejatinya ada beberapa norma atau aturan yang tidak tertulis untuk para pengendara kendaraan bermotor dan pengguna jalan raya lainnya.

Peraturan semacam ini umumnya berhubungan erat dengan safety riding dan tidak memiliki sanksi secara hukum.

Namun jika dilanggar, bisa saja membahayakan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya. Simak uraiannya di bawah ini!

BACA JUGA:Klasifikasi Peraturan Konsesi Tim MotoGP 2024, Cara Jegal Kejayaan Ducati?

1. Jalur Kiri untuk Kecepatan Lambat, Jalur Kanan untuk Mendahului

Aturan tidak tertulis yang sangat umum adalah penggunaan jalur kiri untuk kendaraan yang melaju dengan santai, sedangkan jalur kanan untuk mendahului kendaraan lainnya.

Meski demikian, masih saja ada pengendara yang seenaknya menggunakan jalur tidak sesuai kebutuhannya.

Misalnya dengan mendahului pengendara lain dari jalur kiri, atau menggunakan jalur kanan padahal kecepatannya rendah.

2. Pindah Lajur Kasih Tanpa Memberi Tanda

Ketika kalian hendak berpindah jalur, sebaiknya awali dengan memberi tanda agar pengguna jalan raya lainnya mengetahui kalian hendak kemana.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: