Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

BACA JUGA:Veda Ega Pratama Raih Kemenangan Gemilang di Race 2 Asia Talent Cup Sirkuit Sepang

- Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Harus diingat perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK.

Selain itu dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: