Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

Mau Perpanjang STNK Tanpa Perlu KTP Pemilik Lama? Begini Caranya!

BACA JUGA:Dealer Kelima Harley-Davidson Indonesia Resmi Dibuka di Jakarta

Setelah proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian:

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

- Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB * Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

BACA JUGA:Fungsi Relay Lampu Pada Motor, Sepele Tapi Harus Tahu!

- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

- Setelah semua kolom terisi maka klik tombol 'Lanjut'

- Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

- Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

- Jika sudah, klik 'Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran'

- Pilih 'Lanjut' untuk membuat kode pembayaran

- Klik salah satu bank yang diinginkan

- Klik "Lanjut"

- Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik 'Lanjut'

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: