BPKB Digadai, Gimana Cara Bayar Pajak Tahunan?

BPKB Digadai, Gimana Cara Bayar Pajak Tahunan?

JAKARTA, MOTOREXPRETZ.COM - Tak sedikit sangatlah banyak orang yang menggadaikan BPKB nya demi mencukup kebutuhannya.

Tak heran juga banyak yang menanyakan bagaimana cara membayar pajak motor dengan keadaan BPKB digadai.

Jangan khawatir, kalian tetap bisa membayar pajak meskipun BPKB kalian sedang digadai.

BACA JUGA:Pecco Bagnaia Ungkap Kondisinya Usai Kecelakaan di GP Catalunya

Guna bayar pajak tahunan ini untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Perlu beberapa berkas yang perlu dibawa ketika mau bayar pajak tahunan.

Cara perpanjang pajak STNK 5 tahunan tanpa BPKB yang pertama adalah dengan menggunakan e-Samsat

e-Samsat adalat situs dan aplikasi yang disediakan pemerintah untuk memperpanjang pajak STNK tahunan ataupun 5 tahunan tanpa BPKB.

BACA JUGA:Razia Uji Emisi Akan Digelar Seminggu Sekali, Ini Lokasinya

Kamu hanya perlu mengunjungi website resmi e-Samsat dari setiap provinsi dan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

1.Pilih wilayah Samsat domisili kendaraan.

2.Masukkan nomor plat polisi kendaraan pada bagian yang tersedia diikuti dengan kode keamanan yang diminta.

3.Jika data yang diisi sudah benar, informasi besaran pajak yang harus dibayarkan kemudian akan muncul.

BACA JUGA:Pertamax Green 92 Gantikan Pertalite, Masih Subsidi Ga Nih?

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: