Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!

Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!

Okelah, kalau bradsis saat ini berada dalam kondisi tersebut, mending diurus secara online aja, menggunakan aplikasi SIGNAL.

+++++

Ada pun langkah-langkah yang perlu dilakukan bradsis dalam memanfaatkan aplikasi tersebut, sebagai berikut:

1. Pastinya, download dan Install aplikasi Samsat Digital Nasional atau SIGNAL via PlayStorenya Google, ya. 

2. Isi dan lengkapi data-data pribadi bradsis seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.

BACA JUGA:Waduh! 21 Motor Driver Ojol Diangkut ke Mobil Nih, Perkaranya Mereka Melanggar Aturan ini?

BACA JUGA:Uang Puluhan Juta Tertinggal di Bagasi Motornya, Tapi Abang Ojol ini Gak Khilaf, Gini Alasannya!

3. Memasukan foto eKTP

4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto (selfie)

5. Setelah dapat OTP, masukkan kode yang dikirimkan lewat SMS

6. Registrasi pun sudah berhasil

7. Berikutnya adalah memverifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

8. Daftarkan Nomor kendaraan atas nama diri sendiri, istri/suami, anak maksimal 5 kendaraan dan dalam 1 kartu keluarga

9. Lakukan pendaftaran dan pengesahan nomor kendaraan bermotor dan mendapatkan kode bayar

10. Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui Jakone mobile dengan memasukkan kode bayar

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: