Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!

Hindari Denda! Urus Pajak Kendaraan yang 'Mati' Pakai SIGNAL Aja, Ikuti 12 Langkah ini, Beres!

BACA JUGA:Nggak Nyangka Bradsis! Koleksi Mobil-Mobil Mewah Messi Setara dengan Performanya Selama di Barcelona, yang Pertama Tembus 749 hp!

BACA JUGA:Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Senin 9 Agustus 2021

11. Setelahnya akan mendapat Struk dan E-TBPKP (E-TBPKP, E-Pengesahan, E-KD diunduh dari aplikasi SIGNAL) sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang sah.

12. Bila memilih jasa antar melalui pos, nasabah akan mendapatkan TBPKP/ SKPD & Stiker Pengesahan STNK secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat rumah nasabah sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK.

Udah, beres bradsis. Simpel, kan? Tinggal tunggu deh, pengesahan STNK-nya. 

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: