Pemerintah Klaim Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah 60 Persen

Pemerintah Klaim Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Sudah 60 Persen

Motor Listrik-Ilham-

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bantuan pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dusudah disalurkan buat 30.083 unit motor listrik hingga 27 Mei 2024.

Ini sudah lebih dari setengahnya alias 60,1% dari target penjualan tahun 2024 sebesar 50.000 unit.

Sampai pertengahan Mei 2024 ini total populasi kendaraan listrik sudah sampai 144.547 unit.

Kendaraan tersebut terdiri dari kendaraan roda dua, roda tiga, kendaraan penumpang, kendaraan komersil, dan bus. 

BACA JUGA:Solid! Ratusan Riders VION Gelar Touring Akbar Jakarta- Tegal

BACA JUGA:Roman Nedielka Keliling Dunia Naik Motor Listrik, Resmi Finish di Jakarta

"Progress penyaluran bantuan pembelian motor listrik hingga hari ini telah melampaui total penyaluran bantuan di tahun 2023. Melihat tren penjualan motor listrik pada periode Januari-Mei 2024, Kementerian Perindustrian menargetkan kuota bantuan pembelian 50.000 unit KBLBB roda dua bisa tercapai pada Agustus atau awal September mendatang," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (28/5).

Dirinya menyebut jika penjualan motor listrik tinggi dan digunakan secara luas oleh masyarakat, maka akan muncul kebutuhan investasi untuk penyediaan stasiun charging, bengkel, aksesoris dan kebutuhan lainnya atas motor listrik.

"Hal ini dapat menarik investasi untuk membangun industri pendukung di hulu dan dihilir guna menopang ekosistem motor listrik tersebut," tambahnya.

Lalu bagaimana proses penyaluran bantuan pembelian motor listrik tersebut?

Febri menjelaskan bahwa bantuan pembelian diberikan langsung ke masyarakat dengan cara potongan harga Rp 7 juta dari harga motor listrik.

BACA JUGA:Mejeng di IIMS 2024 Surabaya, Motor Listrik ALVA Diskon Hingga Rp 9 Juta!

BACA JUGA:Beli Pelumas Mobil 1 di Mall Bisa Gratis Nonton MotoGP Mandalika

Proses pengajuan dan penyaluran bantuan pembelian sebesar Rp7 juta per unit motor listrik dilakukan melalui APM (Agen Pemegang Merk).

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Tag
Share
Berita Lainnya