Jalani Instruksi Presiden Jokowi, Satlantas Polrestabes Surabaya Mulai Patroli dengan Motor Listrik

Jalani Instruksi Presiden Jokowi, Satlantas Polrestabes Surabaya Mulai Patroli dengan Motor Listrik

BACA JUGA:Cegah Gredek, Ini Dia Tips Ringan Rawat CVT Motor Matik

BACA JUGA:Ternyata Begini Cara Gunakan Power Charger yang Benar di Sepeda Motor

Direktur Utama PT Molindo Setiajit menjelaskan 20 unit kendaraan listrik yang dihibahkan masing-masing tipe DX-3, yang menghasilkan performa jarak tempuh sejauh 70 kilometer per pengisian listrik selama tiga hingga empat jam, dengan kecepatan maksimum 70 kilometer per jam. 

Selain itu tipe OX-7, yang mampu menghasilkan performa sejauh 80 kilometer untuk sekali pengisian listrik selama tiga hingga empat jam, dengan kecepatan maksimum 100 kilometer per jam. 

BACA JUGA:Gokil, Aston Martin Perkenalkan Hyperbike AMB 001 Pro di EICMA 2022

BACA JUGA:Pangandaran Sukses Jadi Tuan Rumah Gathering Nasional Komunitas WR Owners Indonesia

Sebagai informasi, Presiden membuat  Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan pemerintahaan.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info