Soal Kendaraan Listrik, Menhub: Berdampak Positif ke Semua Hal!

Soal Kendaraan Listrik, Menhub: Berdampak Positif ke Semua Hal!


Menhub, Budi Karya Sumadi saat memaparkan kendaraan listrik|Sekretarian Kabinet|

JAKARTA, MOTOREXPERTZ.COM - Penggunaan kendaraan listrik di instansi pemerintahaan kian masih. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mendorong instansi pemerintah baik pusat dan daerah menjadi role model penggunaan kendaraan listrik.

Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Tips Merawat Cvt Motor Matik Modifikasi dari YR Custom

BACA JUGA:Catat, Segini Biaya Modifikasi Cvt di YR Custom

Budi menuturkan, penggunaan kendaraan listrik merupakan implementasi kebijakan pemerintah untuk menurunkan ketergantungan terhadap energi fosil sekaligus meningkatkan ketahanan energi Indonesia.

“(Inpres No. 7) ini perlu ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga dan juga pemda (pemerintah daerah), sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan langkah-langkah konkret dan strategis, untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di instansinya masing-masing,” ujar Menhub seperti dikutip dari laman resmi Sekretarian Kabinet.

BACA JUGA:Intip Honda Forza 350 versi 2023, Dijual Rp 72 Jutaan Aja!

BACA JUGA:Yamaha Luncurkan Motor Matik Baru JOG125, Saingan Berat Honda Beat, Nih!

“Kehadiran kendaraan motor listrik di Indonesia bukan hanya akan membantu sisi lingkungan tetapi juga mengurangi polusi udara dan secara langsung akan berpengaruh kepada sektor ekonomi dan energi. Sekarang subsidi terhadap penggunaan bahan bakar minyak lebih dari Rp500 triliun,” tuturnya.

+++++


Menhub, Budi Karya Sumadi saat memaparkan kendaraan listrik|Sekretarian Kabinet|

Lebih lanjut Menhub mengungkapkan, untuk mendorong implementasi kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan peta jalan (roadmap) KBLBB.

“Kebijakan roadmap KBLBB, baik untuk kendaraan operasional pemerintah dan angkutan jalan telah ditetapkan dari tahun 2021 sampai 2030,” katanya.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: sekretariat kabinet