Setelah Luncurkan Pelat Putih, Polantas Kini Perkenalkan Plat Hijau. Begini Fungsinya

Setelah Luncurkan Pelat Putih, Polantas Kini Perkenalkan Plat Hijau. Begini Fungsinya

BACA JUGA:Jadwal MotoGP Thailand 2022: Perebutan Gelar Juara Dunia

BACA JUGA:Mengenal Lebih Dekat Motor Listrik Rimba, Cocok untuk Penjaga Hutan ?

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmcpolri.info