Ternyata Begini Cara Hapus Data Kendaraan Menurut Korlantas Polri

Ternyata Begini Cara Hapus Data Kendaraan Menurut Korlantas Polri

BACA JUGA:Catat 14 Lokasi Demo Kenaikan BBM di Jakarta Hari Ini, Salah Satunya di Gedung DPR!

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya 27 September 2022

Yusri menambahkan bahwa data kendaraan juga dapat dihapus oleh petugas itu sendiri, apabila STNK-nya mati yang lima tahun, kemudian tambah lagi 2 tahun tidak bayar pajak, itu otomatis akan terhapus, Akan hilang dari data ERI.

“Nah jika sudah terhapus bisa tidak daftar lagi? Sudah tidak bisa ya, kendaraannya silahkan saja disimpan,” ungkap Yusri.

BACA JUGA:Siap-siap New Honda Vario 125 Hadir, Yamaha Siapkan New Mio 155 Pakai Mesin Nmax?

BACA JUGA:Terungkap Alasan Honda Pertahankan Mesin Lama pada New Vario 125

Selain itu, Yusri juga mengungkapkan bahwa Ditregident Korlantas Polri saat ini sedang mengembangkan BPKB baru yakni BPKB Elektronik yang lebih simple dan mudah, serta nantinya akan terintegrasi dengan single data Korlantas Polri.

Lebih lanjut Yusri menegaskan BPKB baru nantinya akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance, bank dan penggadaian.

Temukan konten motorexpertz.com menarik lainnya di Google News

Sumber: ntmc